Peradi RDP dengan Komisi III DPR, Tegaskan Penolakan Penyadapan di RUU KUHAP

Nusantaratv.com - 18 Juni 2025

Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono saat RDP dengan Komisi III DPR RI
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono saat RDP dengan Komisi III DPR RI

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan menghadiri undangan Komisi III DPR RI Selasa (17/6/2025) kemarin. 

Dalam kesempatan itu Peradi mengusulkan agar ketentuan penyadapan tidak dimasukkan dalam rencana revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono menilai penyadapan perlu dihilangkan dalam RUU KUHAP karena berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat saat proses penyidikan. 

Hal itu disampaikan Dwiyanto usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

"Bagi kami yang kita sampaikan beberapa highlight atau yang penting digaris bawahi antara lain adalah pertama tentang penyadapan. Itu adalah sesuatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum. Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja. Tapi jangan tempatkan itu di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa menyatakan Peradi berharap seluruh masukannya ini bisa diterima oleh Komisi III DPR RI sehingga nantinya dapat melengkapi KUHAP yang baru menjadi lebih komprehensif.

"Apa yang disampaikan Ketua Harian sudah mencakup semua yang kami sampaikan tadi di dalam RDP ini. Yang kami sampaikan tadi memang hal-hal yang menarik yang menjadi perhatian dan juga menjadi fokus kami dalam melaksanakan praktik sebagai advokat. Nah, harapan kita apa yang kita beri masukan tadi bisa diterima dan itu bagian dari KUHAP yang menjadi sejarah juga buat Peradi. Selain berpotensi disalahgunakan, Peradi menegaskan penyadapan perlu dihilangkan karena dinilai dapat menjaga akuntabilitas penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan," paparnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close