NTV: Menaker Yassierli Akhirnya Keluarkan SE Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Nusantaratv.com - 23 Mei 2025

Menaker Yassierli
Menaker Yassierli

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akhirnya mengeluarkan aturan larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerja. 

Menaker Yassierli saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja menegaskan perusahaan atau pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah milik pekerja. 

Penerbitan SE tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada Selasa (20/5/2025). 

"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," kata Yassierli seperti diberitakan Nusantara TV. 

Menaker menjabarkan yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). 

"Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," ujarnya.  

Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. 

Menaker menyatakan Surat Edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi. 

"Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja. Berdasarkan perjanjian kerja tertulis," paparnya. 

Menaker menegaskan pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja atau apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close