Nusantaratv.com-Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu protes keras potongan tanpa dasar hukum yang diberlakukan perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojek online. Adian bahkan menyentil Kementerian Perhubungan yang dianggapnya membiarkan praktik ilegal tersebut.
Hal itu dilontarkan Adian saat hadir dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Efesiensi RUU Transportasi Online’, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5). Diskusi juga menghadirkan empat pembicara lainnya yaitu Anggota Komisi V Reni Astuti, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Muiz Thohir, Pengamat Transportasi Darmaningtyas dan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Adian mengatakan berdasarkan aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan semestinya aplikator hanya boleh memotong 15% atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pemuda paling tinggi 5%.
"Artinya 5% itu menurut peraturan ini tidak wajib dan atau bisa, boleh. Isinya asuransi, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi dan sebagainya. Ini semua tertulis di sini," paparnya seperti diberitakan Nusantara TV.
Adian pun bertanya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir. Apakah aplikator dibolehkan mengambil biaya lain selain yang tertera dalam aturan?
"Artinya tidak boleh aplikator ambil biaya apapun di luar daripada yang diatur oleh peraturan ini. Betul enggak? Kalau begitu bantah dong soal biaya aplikasi platform fee dan sebagainya. Karena platform harusnya sudah masuk ke sini karena ditulisnya jasa aplikasi," tandasnya.
Adian mengungkapkan dalam penjelasan kemarin bersama Menteri Perhubungan dikatakan DPR salah hitung, driver salah hitung.
"Yang benar siapa? Hitungan kami bahwa itu bukan 20%. Itu platform fee dasar hukumnya? Apa ini dasar hukumnya?" seru Adian mempertanyakan.
Adian meminta Kementerian Perhubungan untuk menghormati produk yang dibuatnya.
Ia membeberkan sesuai yang tertulis dalam aturan tidak ada pungutan lain. Yang diperbolehkan oleh negara 15% plus 5%.
"Ada platform fee engga?" tanyanya lagi.
"Platform fee di judulnya ada namanya jasa aplikasi. Beda motor 2.000 sampai 3.000, mobil 9.000 sampai 10.000. Itu masuk ke mana tuh duit? Apakah dari 15% ini? Menurut mereka bukan. Bukan dari 15%. Dasar hukumnya apa?" lanjutnya.
"Lalu kalau kita jemput ke bandara ada biaya lokasi. Kalau jemputnya di Halim biaya lokasinya Rp18.000. Itu masuk ke mana? Lalu sudah ada potongan 5% untuk asuransi, mereka masih dikasih lagi Rp1.000 biaya perjalanan aman. Itu masuk mana? Kalau menurut peraturan ini semua itu include dalam 15% ini. Itulah kemudian dari seluruh data perjalanan yang dimiliki semua tagihannya di atas 20%," bebernya.
"Engga ada aturan hukumnya tentang platform fee. Enggak ada aturan hukumnya tentang biaya lokasi. Enggak ada aturannya lagi tentang Rp1.000 untuk perjalanan aman," tandasnya.
"Nah, kenapa kementerian enggak berbuat apa-apa untuk ini? Dan dengan tenang ikut menjadi juru bicaranya aplikator. Loh, ini salah hitung," pungkasnya.