Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) baru terkait pembentukan tim dan mekanisme seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta sejumlah perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Rabu lalu (7/5/2025), kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Baznas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Agenda ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, dan juga LAZ," ujar Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Regulasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13 dan dimaksudkan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Syauqi menegaskan, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem seleksi agar lebih tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis seleksi calon anggota BAZNAS, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan zakat," tegasnya.
Dia menambahkan, proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi agar kepemimpinan Baznas dapat menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang berdampak dan terpercaya.
Syauqi menambahkan, penyusunan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan lembaga zakat, serta sejalan dengan program transformasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan.
Kebijakan ini juga mendukung dua Program Prioritas Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025, yakni peningkatan layanan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045," tutup Syauqi.