Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Ada Eks Anah Buah Stafsus Nadiem

Nusantaratv.com - 16 Juli 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. 

Akibat ulah para tersangka negara diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyahda, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan.

Sebelumnya pengadaan laptop Chromebook ditujukan bagi siswa di wilayah 3 T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia menggunakan anggaran APBN Rp9,3 triliun pengadaan untuk membeli 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.  

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close