Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Usai jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel digiring personel KPK usai ditetapkan jadi terangka kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel digiring personel KPK usai ditetapkan jadi terangka kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025), dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo serta menegaskan bahwa dirinya tidak dijebak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel dan 10 orang lain untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close