Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat (22/8/2025) ini.
Menurutnya, perubahan tersebut telah sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.
"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Namun, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama (Kemenag).
Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," ungkap Marwan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pembahasan perubahan nomenklatur itu saat ini belum sampai ke strukturnya karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan.
Namun, Marwan mengatakan, DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.
"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," imbuhnya.
Dia menambahkan pembahasan RUU itu akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan.
Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu pun masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah.
"Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," tukas Marwan.
(Sumber: Antara)