UMK 2022 Karawang Tidak Naik, Buruh Berencana Demo dan Tempuh Langkah Hukum

Nusantaratv.com - 01 Desember 2021

Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK 2022/ist
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK 2022/ist

Penulis: Ramses Manurung

Karawang, Nusantaratv.com-Harapan para buruh di Karawang, Jawa Barat untuk mendapatkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2022 tak kesampaian. 

UMK di Jabar sudah ditetapkan. Nilai UMK 2022 Karawang masih sama dengan tahun 2021 alias tidak ada kenaikan pada 2022.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang mengaku kecewa terhadap penetapan UMK 2022 Karawang. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi dan menempuh langkah hukum untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang UMK 2022.

"Kami merasa kecewa atas ditolaknya usulan rekomendasi UMK 7,68 persen atas perintah pak Mendagri, akhirnya seluruh gubernur menolak semua rekomendasi UMK. Menjadi kontroversi karena menyalahi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ferry, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2022 untuk 27 kabupaten-kota. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Jabar tahun 2022, tercatat tiga daerah yang nilai UMK-nya tinggi yaitu Kota Bekasi (Rp 4.816.921), Karawang (Rp 4.798.312), dan Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843).

Baca juga: Prihatin! UMK 2022 Kudus Cuma Naik Rp2 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Ada Artinya

Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan UMK Karawang naik menjadi Rp 115 ribu. Angka tersebut dinilai wajar karena sesuai hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Ferry, Kepgub Jabar soal UMK 2022 dianggap telah melanggar putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang di dalamnya mengamanatkan pemerintah untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sebab, dia menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

"Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam penetapan UMK sudah melanggar hasil keputusan MK. Oleh karenanya, kami akan membuat langkah hukum dengan me-PTUN-kan keputusan tersebut agar dicabut," ucap Ferry, mengutip detikcom.

Tak hanya itu, sambung Ferry, sebagai bentuk protes penetapan UMK 2022 Karawang, para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa, pada 6 hingga 8 Desember 2021 mendatang. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])