Terkait Data Nasabah, Pinjol Ilegal dan Pinjol Terdaftar OJK Kongkalikong

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2021

Konferensi pers pengungkapan pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya.
Konferensi pers pengungkapan pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya kongkalikong antara perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Auliansyah menjelaskan, pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Menurut dia, afiliasi ini seperti aksi gurita.

"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal," kata dia. 

Menurut dia, pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, kata Auliansyah, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas meneyetujui syarat tersebut dengan mengkilik tombol Yes.

"Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dia tidak menyebut semua pinjol resmi melakukan hal serupa seperti di kasus yang ditanganinya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])