Tak Tahan dengan Pemerintah, Nelayan Aceh Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

Nusantaratv.com - 07 Januari 2022

Ilustrasi suntik mati. (Net)
Ilustrasi suntik mati. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Nelayan di Lhokseumawe, Aceh bernama Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati (euthanasia) ke pengadilan negeri (PN). Permohonan dilayangkan lantaran Nazaruddin mengaku tak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.

"Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, dan Muspika," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, Kamis (6/1/2022).

Permohonan didaftarkan ke PN Lhokseumawe siang kemarin. Safaruddin mengatakan, tekanan yang dihadapi Nazaruddin berawal dari aturan larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk pusong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Selasa (26/10/2021).

Aturan itu memerintahkan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling telat 20 November 2021.

Warga setempat sempat melakukan penolakan karena relokasi tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa Pusong Lama. Menurut Safaruddin, Nazaruddin sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisional.

Dia menyebutkan, sosialisasi aturan itu dilakukan Muspika Banda Sakti dan mereka memaksa warga segera melakukan relokasi. Nazaruddin disebut merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika.

Menurutnya, Nazaruddin semakin tertekan setelah pemerintah mengumumkan bila Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidayakan nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

"Akibat dari berita tersebut, pendapatan Nazaruddin menjadi menyusut karena masyarakat tidak lagi membeli ikan di sana. Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan," jelas Safaruddin.

"Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara," ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

Berita Terkait
Ilustrasi-1646394631
Bupati Gorontalo Utara-1646273134