Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Asabri Ditunda

Nusantaratv.com - 04 Januari 2022

Sidang Asabri.
Sidang Asabri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda agenda sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua terdakwa ini ialah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Hakim mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada besok, Rabu (5/1/2022).

"Untuk sementara saudara masih berada dalam tahanan," ucapnya.

Mendengar itu, Lukman dan Jimmy lalu meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Pada hari ini, majelis hakim tetap membacakan putusan untuk empat terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Asabri.

Mereka ialah Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto.

Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi dalam kurun waktu 2012-2019. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22,7 triliun akibat kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])