Risma Dukung Pemerkosa Santri di Bandung Dikebiri!

Nusantaratv.com - 14 Desember 2021

Mensos Tri Rismaharini. (Tribunnews)
Mensos Tri Rismaharini. (Tribunnews)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat untuk HW, pelaku perkosaan di salah satu yayasan pesantren di Bandung. Salah satu hukuman yang didukung Risma ialah kebiri. Risma mengaku mendukung mendukung hukuman kebiri untuk HW agar memberikan rasa jera pada pelaku.

"Kalau saya sih mendukung pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk dikebiri. Kalau saya pribadi sih mendukung ya," ujar Risma, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Risma juga menyampaikan, pelaku perkosaan perlu mendapat hukuman berat untuk menjamin keadilan bagi korban. Menurutnya dalam kasus ini selain perlu memberikan hukuman pada korban, anak-anak yang menjadi korban juga harus bisa hidup layak dan mengakses pendidikan.

Kendati demikian, Risma mengaku ada kesulitan mendukung akses pendidikan bagi para korban. Pasalnya korban yang menempuh studi di pondok pesantren pimpinan HW itu tidak memiliki rapor serta ijazah yang menjadi bukti telah menempuh pendidikan.

"Permasalahannya mereka di pondok itu enggak ada dokumen apapun, rapor enggak ada, ijazah enggak ada, jadi sekarang kami bantu siapkan," ucap Risma.

Risma mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan pendidikan para korban dan anak hasil perkosaan HW.

"Tidak kalah penting juga adalah masa depan anak-anak yang mereka lahirkan. Untuk keperluan tersebut kami berkoordinasi dengan Kemendikbud, KemenPPPA, KPAI, dan sebagainya," tutur Risma.

Sebagai informasi, kasus perkosaan oleh pimpinan yayasan pesantren di Bandung menjadi sorot perhatian publik.

Terdakwa HW diketahui telah melakukan tindakan perkosaan pada belasan santrinya sejak 2016, dari tindakan pencabulan tersebut total ada 9 bayi yang dilahirkan para korban dan 2 calon bayi masih berada dalam kandungan.

Selain mengalami perkosaan, para korban juga mengalami eksploitasi pekerjaan dan dijadikan alat untuk meminta sumbangan.

Peristiwa keji HW tersebut kini masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])