PPKM Level 3 Se-Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Nusantaratv.com - 22 November 2021

PPKM Level 3 di seluruh  Indonesia/ist
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran covid-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan PPKM ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Aturan dalam PPKM Level 3 di seluruh Indonesia masih menunggu putusan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Berikut informasi lengkap terkait penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia: 

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama liburan Natal hingga awal Tahun Baru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengutip detikcom, Senin (22/11/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa peraturan level 3 Inmendagri terdahulu mengatur kapasitas 50% bagi sejumlah layanan publik.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan Saat PPKM Level 3 Libur Nataru 

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," katanya.

Dipastikan selama penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, pesta petasan dan kembang api serta kerumunan dilarang dalam perayaan Tahun Baru 2022. 

Jelang pemberlakuan kebijakan ini banyak usulan dari sejumlah pihak. Antara lain: 
-Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenag)
-Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Pemda)
-Dilarangnya pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 (Polri)
-Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Kemendag)
-PPKM Desember 2021: Tidak Ada Penyekatan
PPKM Desember 2021 mendatang dipastikan tidak ada penyekatan. Meskipun mobilitas diperketat, penyekatan tidak diberlakukan agar masyarakat dapat beribadah secara khidmat, khususnya bagi masyarakat yang akan merayakan Natal. Muhadjir akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberi sedikit kelonggaran agar ekonomi tetap bergerak pada penerapan PPKM Desember 2021.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])