Polsek Jatinegara Diminta Serius Tangani Dugaan Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek

Nusantaratv.com - 07 Januari 2022

Polsek Metro Jatinegara. (Net)
Polsek Metro Jatinegara. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polsek Metro Jatinegara diminta serius dalam menangani kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek. Pasalnya, kendati telah berbulan-bulan sejak dilaporkan, kasus ini tak kunjung naik ke tahap penyidikan. 

"Kami berharap Polsek Jatinegara bisa menangani kasus ini dengan serius dan profesional," ujar pengacara korban, Lambok YR Marbun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban, Marthin, dengan terlapor EH. Kerja sama ini terkait pekerjaan pemasangan AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua. Syaratnya, Marthin harus menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih. Marthin pun menyerahkan uang tersebut kepada EH. 

"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," tutur Marthin. 

Namun, setelah pemasangan AC beres dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Berbagai alasan yang dikemukakan EH. Hingga akhirnya, diketahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif. Ini diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI. 

"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," jelas Marthin. 

Setelah fakta ini terbongkar, kata dia, EH tak lagi membalas pesan singkat dan upaya komunikasi lainnya yang dilakukan pihak Marthin. Kendati diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi oleh Marthin. Marthin mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut. 

"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga dari situ saya berkesimpulan bahwa EH takkan mampu membayar uang tersebut, dan akhirnya saya laporkan ke polisi," jelas Marthin. 

Meski begitu, penanganan kasus ini tersendat. Menurut Lambok, proses hukum kasus kliennya cenderung lambat dan tak profesional. 

"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan ke kami, sampai tiga kali berbeda-beda. Ada yang nomor beda, tanggal laporan beda. Mereka akui keliru," kata Lambok. 

Selain itu, sejak pelaporan pada 17 September 2021 lalu, hingga kini kasusnya tak kunjung naik sidik. Padahal, kata Lambok, saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah pihaknya serahkan.

"Terakhir mereka beralasan saksi-saksi lainnya harus dimintai keterangan. Padahal pelapor, terlapor serta dua orang dari pihak LLDIKTI telah dimintai keterangan," tuturnya. 

"Dimulainya penyelidikan, dasarnya dua, laporan dan ada surat penyelidikan. Tapi ini tidak tercantum dalam SP2HP. Hal ini melanggar Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 Ayat 1," imbuh Lambok.

Pihaknya sempat mengirimkan surat keberatan terhadap penanganan kasus ini, yang ditujukan kepada Kapolsek Metro Jatinegara. Surat itu juga ditembuskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun sayangnya surat tersebut hingga kini tak mendapatkan respons. 

"Kami berharap petugas Polsek Jatinegara bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini agar sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])