Polda Metro Jaya Sepakat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara, Tetapi...

Nusantaratv.com - 08 November 2021

Polisi menangkap sejumlah pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkoba dan menyita barang bukti/ist
Polisi menangkap sejumlah pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkoba dan menyita barang bukti/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja mengeluarkan aturan tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Aturan baru penanganan  tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut tertuang Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

Merespon atauran tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyatakan Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. 

"Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti, Senin (8/11/2021).

Kendati demikian, Mukti mengatakan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi. Syaratnya yakni tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai-Sumut Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar Sabu
 
"Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya mengutip okezonecom.

Selain itu, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan pengedaran narkotika. Kemudian, pengguna juga harus dinyatakan lolos dari hasil tes assesmen terpadu. 

"Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assemen terpadu," tukasnya. 

Untuk diketahui, sejalan dengan aturan Jaksa Agung tersebut penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])