Peredaran Sabu 147 Kg untuk Persiapan Tahun Baru Digagalkan

Nusantaratv.com - 24 Desember 2021

Konferensi pers Polda Metro Jaya.
Konferensi pers Polda Metro Jaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebanyak 147,143 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sabu asal Iran ini rencananya bakal diedarkan saat perayaan malam tahun baru.

"Barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram. Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru ke daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Tersangka masing-masing berinisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2021. Kedua, di Hotel C'One, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2021.

"Modus operandi yang digunakan adalah ini barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko. Sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah yang saya sampaikan tadi yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman pidana mati atau sumur hidup dan atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.

"Kemudian barbuk yang diamankan selain barbuk sabu ada satu unit mobil toyota kijang warna biru dan lima buah HP yang sudah kita amankan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])