Peradi Usul Kewenangan KY Seleksi Calon Hakim Agung Dikembalikan ke MA

Nusantaratv.com - 08 Januari 2022

Konferensi pers catatan hukum 2021 oleh Peradi.
Konferensi pers catatan hukum 2021 oleh Peradi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyarankan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, dicabut. Ini dilakukan agar mutu hakim agung menjadi lebih baik, yang tercermin dalam putusan yang dibuat. 

Pernyataan ini disampaikan, dalam catatan hukum tahun 2021 oleh Peradi. 

"Karena itu Peradi mengusulkan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial untuk rekrutmen calon hakim agung itu diambil, cukuplah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi para hakim agung," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Sementara kewenangan yang tadinya dimiliki Komisi Yudisial itu, dikembalikan kepada Mahkamah Agung (MA). 

"Agar kelesuan itu bisa hilang, dan mutu dari hakim agung itu bisa kembali," kata Otto. 

Menurut Otto, sepanjang tahun 2021 Peradi mencatat tidak adanya putusan hakim yang luar biasa yang bersifat landmark. Putusan yang ada, menurut mereka masih tetap berjalan di tempat. Kondisi, disninyalir terjadi akibat sistem rekrutmen tadi. 

"Peradi mensinyalir ada kelesuan bagi para hakim-hakim khususnya pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terjadi demotivasi. Jadi motivasi hakim itu menjadi luntur dan lemah karena adanya sistem rekrutmen hakim, yang selama ini dipegang oleh Komisi Yudisial dan DPR," tuturnya. 

Dengan seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh KY dan DPR, kata Otto membuat para hakim karier di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tak tergerak hatinya untuk membuat putusan yang baik. Sebab, kesempatan menjadi hakim agung setelah membuat putusan yang baik tadi, telah pupus seiring dengan kewenangan yang dimiliki KY dan DPR dalam memilih hakim agung. 

"Seorang hakim yang membuat putusan bagus di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tidaklah dengan demikian dia dapat menjadi hakim agung. Padahal cita-cita seorang hakim adalah menjadi hakim agung. Itulah jenjang karier yang paling tinggi. Tetapi semua itu telah dipatahkan cita-cita menjadi seorang hakim agung itu dengan adanya sistem rekrutmen yang diberikan kepada Komisi Yudisial dan DPR," papar Otto. 

"Sehingga terjadi kelesuan dan tidak adanya motivasi bagi hakim untuk membuat putusan yang baik," sambungnya. 

Selain meminta kewenangan seleksi hakim agung dikembalikan ke MA dari KY, Peradi juga menyoroti berbagai hal di bidang hukum pada tahun 2021. Mulai dari meminta MA mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 karena dianggap menurunkan kualitas advokat, hingga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian lebih terhadap profesi advokat, yang notabene juga penegak hukum. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])