Peradi Pimpinannya Dinyatakan yang Sah, Otto Hasibuan Minta MA Konsisten Jalankan Putusan

Nusantaratv.com - 08 Januari 2022

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan DPN Peradi yang sah. PT DKI Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa musyawarah nasional (munas) yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah.

Sehingga, putusan MA dari kasasi yang diajukan pihak Peradi Luhut Pangaribuan tersebut, memperkuat putusan PT DKI Jakarta. Adapun perkara dengan Nomor 3085 K/PDT/2021 tersebut, diputus pada Kamis (4/11/2021) lalu. 

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan meminta MA konsisten terhadap putusannya ini.

"Kita sudah coba rekonsiliasi damai, ternyata nggak bisa. Karena tidak bisa maka berperkara. Berperkara putusan Mahkamah Agung mengatakan kita yang sah, munas kita yang sah," ujar Otto di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

"Kalau sudah Mahkamah Agung mengatakan kita yang sah, mestinya Mahkamah Agung juga konsisten mempertahankan keputusannya itu," imbuhnya.

Jika keputusan MA menyebut Peradi hasil munas pihaknya yang sah, Otto meminta konsekuensi turunan akibat dari putusan itu dijalankan. Seperti kewenangan untuk mengajukan penyumpahan advokat, yang harus dikembalikan terhadap Peradi pimpinannya saja.

"Karena kita yang sah, yang lain tidak lagi boleh diberikan kewenangan sumpah. Jadi konsisten," tuturnya.

Meski begitu, Otto mengaku masih menunggu putusan resmi dari MA. Jika salinan putusan sudah keluar, pihaknya akan berkoordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Cuma memang, kami masih menunggu putusan resminya, jadi bisa saja Mahkamah Agung juga masih menunggu. Sudah ada putusan tapi belum keluar salinannya. Jadi mudah-mudahan kalau ini sudah keluar, kami akan sampaikan ke Mahkamah Agung, sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM, 'ini lho putusan, tolong dicatat'," jelas Otto.

"Sehingga dengan demikian yang lain tidak boleh beracara tanpa kartu Peradi. Itu seperti zaman dulu waktu Peradi berdiri," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])