Peradi Jamin Terima Advokat Organisasi Lain Jika Surat Ketua MA Nomor 73 Dicabut

Nusantaratv.com - 08 Januari 2022

Perayaan HUT ke-17 Peradi
Perayaan HUT ke-17 Peradi

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Sebab, surat itu dianggap menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas advokat di Indonesia. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan meyakinkan advokat lainnya di luar organisasi Peradi, tak perlu khawatir apabila pencabutan surat itu terwujud. Keberadaan mereka akan tetap dijamin Peradi. 

"Kalau surat Mahkamah Agung dicabut, saya berani menyatakan bahwa seluruh advokat Indonesia yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi, meskipun tidak atas usulan Peradi, kami akan terima sebagai anggota Peradi," ujar Otto, Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Menurut Otto, dengan begitu Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar, bisa terwujud. Serta tidak ada advokat yang dirugikan atas putusan pencabutan surat tersebut. 

"Jadi tidak akan ada yang terlantar. Apa yang dilakukan Mahkamah Agung selain itu akan tetap kami hormati," kata dia. 

Mahkamah Agung sendiri dipandang turut bertanggung jawab atas menurunnya kualitas advokat Tanah Air, pasca terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Karena setelah surat itu muncul, ujian, pendidikan serta pengajuan penyumpahan advokat kepada pengadilan tinggi (PT) hingga pengawasannya, tak lagi hanya dilakukan Peradi. Tapi juga bisa dilaksanakan organisasi advokat lain. 

"Mahkamah Agung juga turut bertanggung jawab atas menurunnya kualitas advokat Indonesia. Karena dengan adanya Surat MA 73, yang membolehkan calon advokat itu disumpah atas hanya usulan organisasi advokat di luar Peradi, diakibatkan rekrutmen advokat itu tidak lagi memenuhi standar profesi yang sebenarnya," ujar Otto. 

Otto mengatakan, akibat dari surat Ketua MA tersebut, kualitas advokat saat ini menjadi terpuruk. Sebab, siapa pun berpeluang menjadi advokat. 

Atas itu, Peradi meminta MA mencabut surat tersebut. Sehingga selain kualitas advokat bisa kembali seperti sediakala, masyarakat para pencari keadilan mendapatkan haknya. 

"Karena itu kami minta kepada Mahkamah Agung segera dicabut surat itu, karena itu selain melanggar undang-undang, melanggar putusan MK, juga dapat menghancurkan harapan keadilan yang ingin dicapai setiap rakyat Indonesia," jelas Otto. 

"Karena dengan demikian advokat kualitasnya menjadi rendah, maka pencari keadilan akan dirugikan dengan adanya surat tersebut," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])