Pengusaha di Jatim akan Gugat Keputusan Khofifah Menaikkan UMK 2022

Nusantaratv.com - 01 Desember 2021

Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMK 2022/ist
Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMK 2022/ist

Penulis: Ramses Manurung

Surabaya, Nusantaratv.com-Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022 menuai reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur.

Apindo Jatim akan menggugat Pemprov Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya menaikkan UMK tahun 2022. 

Menurut Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan UMK di 5 kabupaten/kota Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, tidak memiliki landasan hukum karena keluar dari formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson, Rabu (1/12).

Lebih lanjut Johnson mengatakan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN," ujarnya.

Baca juga: UMK 2022 Karawang Tidak Naik, Buruh Berencana Demo dan Tempuh Langkah Hukum

Diketahui, Gubernur Khofifah telah menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022 di Jatim.

Khofifah berharap keputusan tentang penetapan UMK itu mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholders, dengan memperhatikan rasa keadilan, pertumbuhan ekonomi serta kondisi sektor industri.

Ia mengatakan penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Khofifah menyebut kenaikan upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022, mengutip CNNIndonesiacom.

Akan tetapi, sambung Khofifah, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah Minimum nya naik 1,74-1,75 persen atau Rp75.000.

Sedangkan 33 daerah lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])