Pengadilan Tolak Gugatan Rp56 M Tommy Soeharto Terkait Tol Desari

Nusantaratv.com - 02 Desember 2021

Tommy Soeharto. (Net)
Tommy Soeharto. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti kerugian Rp56 miliar yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke pemerintah, perihal penggusuran proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari).

"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III (Stella Elvire Anwar Sani) tersebut. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," demikian petikan putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Putusan itu dijatuhkan pada Senin, 22 November 2021. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Hariyadi dengan masing-masing anggota ialah Akhmad Suhel dan Suswanti.

"Menghukum penggugat [Hutomo Mandala Putra] untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.495.600,00," sebagaimana bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Desari.

Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada 6 Januari dengan nomor perkara: 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sejumlah pihak yang menjadi tergugat dalam permohonan ini yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (tergugat I).

Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (tergugat II). Stella Elvire Anwar Sani (tergugat III). Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak (tergugat IV). Serta PT Citra Waspphutowa (tergugat V).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])