Pegangi Kaki-Bekap Wajah Pakai Bantal, Pelaku Gorok Korban Mutilasi Bekasi Saat Tidur

Nusantaratv.com - 28 November 2021

Ridho Suhendro. (Net)
Ridho Suhendro. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi menangkap pelaku mutilasi kurir ojol Ridho Suhendro (28). Pelaku berjumlah tiga orang yakni berinisial FM (20), dan MAP (29) dan ER. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, peristiwa ini bermula saat FM berkelahi dengan Ridho di penitipan motor Mitra, samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Perkelahian itu kemudian dilerai oleh MAP.

"Selanjutnya korban dan pelaku MAP diajak keluar untuk mengonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira jam 00.00 WIB selanjutnya korban RS tidur di penitipan motor," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11/2021). 

Pada saat korban tertidur, lanjut dia, MAP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas. MAP juga bertanya kepada FM dan ER, apakah ingin membunuh atau tidak. 

"Bilang kepada pelaku FM dan ER, 'mau dilewatin (dibunuh) nggak nih?' dijawab pelaku FM 'iya lewatin' dan pelaku ER hanya mengangguk," tutur Zulpan. 

Kemudian MAP menyuruh FM mengambil bantal. Setelahnya, ER memegang kaki korban dan pelaku FM menutup muka korban dengan bantal. Leher Ridho pun digorok oleh MAP. 

"Selanjutnya pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan 
tangan kanan setelah korban meninggal selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan dan dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," papar dia. 

Korban kemudian dimutilasi oleh para pelaku. Potongan tubuh Ridho lalu dibuang di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

"Di antaranya (potongan tubuh) yang kita temukan di TKP pada 27 November 2021 dan dilaporkan oleh warga," tutur Zulpan.

MAP dan FM telah ditangkap polisi. Sementara ER masih buron. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

(['model' => $post])