Otto Hasibuan: Adaptasi New Normal Kunci Ketahanan, Pemulihan dan Pembaharuan Pendidikan Hukum RI

Nusantaratv.com - 11 Desember 2021

Otto Hasibuan saat orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Otto Hasibuan saat orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Advokat ternama yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Dalam acara yang digelar di Millenium Hotel Sirih Jakarta itu, Otto mengajak mahasiswa, para lulusan ilmu hukum, dosen serta sivitas akademika lainnya untuk beradaptasi pada kondisi new normal akibat pandemi Covid-19 dan perubahan zaman tersebut. Ini dilakukan agar Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education atau Ketahanan, Pemulihan, Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, sesuai tema wisuda, bisa dilakukan.

"Kata kunci untuk dapat mencapai Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education haruslah dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap keadaan yang upnormal menjadi new normal," ujar Otto dalam orasi ilmiah.

Yang dimaksud new normal sendiri, kata dia, di antaranya ialah proses pembelajaran yang sebelumnya tatap muka atau offline, berganti menjadi online, baik setelah atau sebelum pandemi melanda.

"Bahwa terlepas dari ada atau
tidaknya pandemi Covid-19, terjadinya perubahan cara belajar mengajar dari metode luring (offline) menjadi dilakukan secara daring (online) merupakan suatu keniscayaan, dimana salah satu faktor pendorong perubahan tersebut adalah karena adanya perkembangan teknologi," jelas Otto.

Setelah kondisi ini berlangsung, lanjutnya, kekurangan dan kelebihan pembelajaran metode daring pun muncul. Keunggulannya, salah satunya lebih efisien. Sementara kekurangannya, energi yang disampaikan pengajar seperti dosen, kurang sampai ke mahasiswa.

"Di tingkat perguruan tinggi khususnya, perkuliahan daring (online) dirasa jauh lebih efisien dibandingkan perkuliahan konvensional, dimana sebelumnya baik dosen maupun mahasiswa memerlukan waktu dan effort yang lebih untuk pergi ke kampus terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tetapi sekarang mereka hanya memerlukan waktu yang sangat sedikit untuk mempersiapkan gawai (gadget) ditempatnya masing-masing agar dapat mengikuti perkuliahan," papar Otto.

"Efek domino dari berkurangnya aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat yang lain juga tentunya memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan, termasuk juga dengan semakin berkurangnya penggunaan kertas (paperless) dalam kegiatan perkuliahan, karena bahan ajar dapat diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk soft file," imbuhnya.

Meski begitu, perkembangan ini 'memakan korban' bagi para pendidik, terutama mereka yang gagap teknologi (gaptek). Kondisi tersebut cukup banyak terjadi.

Berdasarkan laporan statistik pendidikan tinggi 2020, kata Otto, memperlihatkan dosen berusia 26 hingga 35 tahun, yang merupakan generasi Y atau juga dikenal sebagai generasi milenial, tercatat sebanyak 91.934 orang atau 29,38% pada tahun lalu. Sebanyak 88.367 dosen atau 28.24% berusia 36 hingga 45 tahun. Dosen yang berusia 46 hingga 55 tahun tercatat sebanyak 74.557 orang atau 23,83%. Kemudian, dosen berusia 56 hingga 65 tahun sebanyak 48.805 orang atau 15,6%. Ada pula dosen yang berusia lebih dari 65
tahun sebanyak 8.066 orang atau setara dengan 2,58% dari total dosen Indonesia.

Dari data tersebut, lanjut Otto dapat diketahui bahwa generasi X, yaitu generasi yang lahir pada tahun 1930-1980, masih mendominasi jumlah tenaga pengajar pada tahun 2020, khususnya di tingkat perguruan tinggi. Tentu tenaga pengajar yang berasal dari generasi X ini, kata dia memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi transisi teknologi.

"Dengan terjadinya perubahan metode belajar mengajar seperti sekarang ini, dosen tidak hanya dituntut untuk mampu beradaptasi dalam penguasaan teknologi, tetapi di samping itu dosen juga harus memiliki pedagogi yang mumpuni agar tujuan pendidikan tetap dapat dicapai secara maksimal melalui metode pendidikan dengan sistem digital," jelasnya.

Di sisi lain, peran mahasiswa khususnya mahasiswa hukum juga penting dalam mewujudkan ketahanan, pemulihan dan pembaharuan hukum di Tanah Air. Berbagai kemudahan yang diraih mereka saat ini dalam proses belajar-mengajar, benar-benar harus dimanfaatkan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])