Nusantaratv.com-Polri menangkap enam orang tersangka yang merupakan admin hingga member grup Facebook Fantasi Sedarah. Salah satu tersangka dari member grup asusila tersebut membuat video porno dengan anak-anak.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan member pembuat video porno fantasi sedarah berinisial MS dengan akun bernama Mas Bro. Diketahui MS member yang membuat video porno dengan anak-anak menggunakan telepon selulernya.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan mendalam yang dilakukan Dirtipidsiber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya.
Baca juga: NTV Morning: Viral Kasus Inses Ibu dan Anak di Kuningan Bikin Geger, Polisi Buru Perekam Video
Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Adapun barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto.
"Mendasari daripada profiling dan monitoring di platform media sosial sehingga kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.