Nusantaratv.com-Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
"Betul (ditangkap) di Solo malam tadi," ucap Febrie saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.
Febrie belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Iwan tersebut. Tetapi, pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih berada pada tahap umum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli Siregar, Rabu (21/5/2025) dilansir dari Antara.
Ia juga menyebut sejumlah bank telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tersebut.