Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru merupakan Presiden PT Trada Alam Minera.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) tersebut, juga membebankan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa senilai Rp12,64 miliar.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum. Salah satunya, kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat dianggap merupakan tindakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara purnawirawan jenderal TNI bintang tiga yang merupakan mantan Direktur Utama Asabri, Sonny Widjaja. Ia juga diminta JPU membayar uang pengganti Rp64,5 miliar.