Negara Ini Bolehkan Warga Pakai dan Tanam Ganja

Nusantaratv.com - 15 Desember 2021

Ganja. (Net)
Ganja. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Parlemen Malta meloloskan undang-undang terkait penggunaan dan penanaman ganja untuk keperluan pribadi, Selasa (14/12/2021). Malta juga akan menjadi negara Uni Eropa pertama yang melegalkan penanaman ganja.

AFP melaporkan, parlemen meloloskan UU melalui pemungutan suara. Dalam jajak pendapat itu, 36 anggota parlemen sepakat, sementara 27 lainnya menolak.

Menteri Kesetaraan, Riset, dan Inovasi Malta, Owen Bunci, menjelaskan bahwa UU itu kini harus diserahkan ke Presiden Malta, George Vella, untuk disetujui.

"Usai persetujuan diterima, pemerintah akan segera memberlakukan undang-undang tersebut," ucap Bunci.

Di bawah undang-undang itu, orang dewasa akan diizinkan memiliki hingga 7 gram mariyuana dan menanam empat tanaman ganja di rumah.

Hukum itu juga memungkinkan pembentukan organisasi non-profit yang beranggotakan hingga 500 orang, untuk menanam ganja demi penggunaan eksklusif mereka.

UU itu juga meringankan hukuman bagi siapa pun yang memiliki ganja dalam jumlah besar.

Orang dewasa yang memiliki 7-28 gram ganja untuk penggunaan personal akan menghadapi tribunal, bukan pengadilan. Selain itu, mereka akan terancam denda hingga 100 euro atau setara Rp1,6 juta.

Adapun anak-anak yang kedapatan memiliki ganja akan dirujuk ke tribunal yang bisa menawarkan rehabilitasi.

Di samping itu, mengonsumsi ganja di depan umum tetap ilegal dan bisa dikenai denda hingga 235 euro atau setara Rp3,7 juta.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang menggunakan ganja di depan anak-anak, baik secara personal atau di tempat publik. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, mereka akan didenda 300 hingga 500 euro atau setara Rp4,8 juta-Rp8 juta.

Perdana Menteri Malta, Robert Abela, mendukung undang-undang ini sejak masih dalam proses penggodokan.

"Kami membuat UU untuk mengatasi masalah dan mengurangi dampak buruk dengan mengatur sektor ini, sehingga orang tak perlu ke pasar gelap untuk membeli ganja," ujar Abela dalam debat parlemen pada November lalu.

Meski demikian, Abela mengaku tetap ingin mengambil tindakan keras terhadap para pengedar narkoba ilegal.

"Kami mengimbau orang tak merokok ganja, tapi tak memperlakukan mereka sebagai penjahat. Perdagangan narkoba akan tetap ilegal," ucap dia.

Meski demikian, aturan baru itu menuai penolakan dari oposisi utama Partai Nasionalis.

"(Rancangan UU itu) akan menormalisasi dan meningkatkan penyalahgunaan narkoba di negara kita," demikian pernyataan partai itu.

Sebelum Malta, pemerintah Luksemburg juga mengajukan UU serupa. Di bawah RUU ini, Luksemburg ingin mengizinkan setiap rumah tangga menanam hingga empat tanaman ganja. Mereka juga mengurangi denda untuk konsumsi publik untuk kasus yang melibatkan kurang dari tiga gram.

Di Jerman, pemerintah tengah merencanakan untuk melegalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi.

Sementara itu, kekurangan kerangka hukum di Spanyol memungkinkan penanaman dan konsumsi ganja bagi warga dewasa untuk keperluan pribadi. Namun, tidak ada undang-undang yang benar-benar melegalkan penanaman ganja.

Belanda juga mengizinkan penjualan sejumlah kecil ganja di kedai kopi loka. Mereka juga mengizinkan kepemilikan lima gram ganja dan penanaman ganja. Namun, tanaman ganja dibatasi hanya lima.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])