Miris! Ibu Kandung di Aceh Diusir dari Rumah dan Digugat Rp200 Juta oleh Anaknya Sendiri

Nusantaratv.com - 19 November 2021

Asmaul Husna yang menggugat ibu kandung/ist
Asmaul Husna yang menggugat ibu kandung/ist

Penulis: Ramses Manurung

Aceh Tengah, Nusantaratv.com-Kasus orang tua dituntut secara hukum oleh anak kandungnya kembali terjadi. Kejadian miris itu kali ini menimpa seorang ibu bernama Kausar (71). Ia diusir dan digugat Rp200 juta oleh anaknya sendiri yang bernama Asmaul Husna karena menempati rumah selama 2 tahun yang diklaim Asmaul sebagai miliknya. Bahkan, Asmaul Husna yang merupakan anak sulung juga menuntut adik-adiknya. 

"Cuma dia yang menuntut, kata dia ini miliknya. Kami dibilang menumpang di sini. Coba kau bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri, sedih saya," tutur Kausar dengan raut sedih. 

Kausar tak menyangka anaknya itu akan mengusir dan menggugatnya. Menurutnya, sebagai anak yang paling tua Asmaul Husna harusnya dapat menjadi contoh dan bersikap bijak.

Terlebih jika dibandingkan dengan adik-adiknya, Asmaul Husna mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.  Asmaul Husna merupakan seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah,

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Istri Marahi Suami Mabuk Tak Peka 

Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, tak ada titik temu.

Pihak Pengadilan Negeri Aceh Tengah mengaku sudah memberikan dua kali kesempatan mediasi atas kasus anak yang menggugat ibu kandung. Namun, gugatan perdata terus berlanjut dan tak menemukan jalur damai.

Asmaul Husna tetap bersikukuh menggugat tanah seluas 894 meter persegi yang diatasnya juga terdapat rumah berlantai tiga di jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. 

"Sebelumnya pihak pengadilan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persengketaan antara penggugat dan tergugat. Namun, proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Humas Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Fadli Maulana, mengutip okezonecom, Jumat (19/11/2021).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])