Medan, Nusantaratv.com-Mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) berinisial WU (33) diciduk polisi karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
"Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (4/11/2021).
AKBP Robin Simatupang menjelaskan WU ditangkap bersama rekannya RZ (30) di rumah WU.
Baca juga: Taliban Berkuasa, Harga Opium di Afghanistan Meroket
"Penggerebekan adalah kediaman mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019, WU, salah seorang pelaku yang diamankan petugas," tutur Robin Simatupang, mengutip detikcom.
Dalam penangkapan itu, sambung Robin, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya sebagai barang bukti. Masing-masing 2,60 gram milik RZ dan 1,24 gram milik WU.
WU dan RZ mengaku barang haram itu didapat dari seorang yang berada di Kabupaten Sergai. Kedua tersangka kemudian dibawa untuk ditahan di Mapolres Sergai.