Logo dan Merek Diduga Dijiplak, Produsen Skincare Populer Lapor Polisi

Nusantaratv.com - 15 Oktober 2021

Produsen skincare yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Produsen skincare yang melapor ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Diduga logo dan mereknya dijiplak, perusahaan produsen skincare atau produk kecantikan melapor ke Polda Metro Jaya. Produk yang diduga dijiplak ialah bermerek Collagen dengan logo "C", buatan PT Bagava Alam Semesta. 

"Kami ingin menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan merek milik klien kami yang dilakukan oleh tidak satu orang per orang, tapi ada perusahaan yang juga menyalahgunakan merek yang kami punya untuk kepentingan ekonomi," ujar kuasa hukum PT Bagava Alam Semesta, Syuratman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Menurut Syuratman, logo dan merek tersebut milik kliennya, karena telah terdaftar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham). Merek dan logo terdaftar sejak 15 Juni 2017. 
 
"Merek dan logo 'C' ini produk tenar, skincare asli Indonesia disalahgunakan hingga ke luar negeri. Kerugian yang dialami PT Bagava Alam Semesta mencapai puluhan miliar," tutur Syuratman. 

Sementara menurut Direktur Utama PT Bagava Alam Semesta, Enggelyna Septivienni, pihaknya dirugikan bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga citra perusahaannya. 

Selain itu, masyarakat turut dirugikan atas dugaan penjiplakan ini. Karena beberapa dari produk yang diduga menjiplak, menggunakan bahan yang dilarang BPOM. Sementara produknya, telah diuji dan dinyatakan tak bermasalah oleh BPOM. 

"Krim itu ada yang sudah dilarang keras peredarannya, karena mengandung merkuri, itu diimpor dari China. Kami dirugikan karena orang yang makai tidak tahu, pada saat digunakan akan efeknya tidak baik bisa kanker kulit dan kita yang akan kena suspen karena itu merek kami yang dipakai," jelas Enggelyna. 

Juru Bicara PT Bagava Alam, Adi, mengakui ada salah satu merek yang juga terdaftar di DJKI Kemenkumham. Namun pendaftaran dilakukan hanya untuk merek, tanpa logo. Sementara pada produk yang dikeluarkan, turut menyertakan logo yang diduga mirip dengan logo produk PT Bagava Alam. 

"Ini ada yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, tapi yang didaftarkan dengan yang diproduksi berbeda. Dia pakai logo diduga punya kita," kata Adi. 

Pihak PT Bagava Alam sendiri telah melakukan somasi secara umum atas dugaan penjiplakan tersebut. Namun sejauh ini tak ada respons. Karenanya laporan polisi bernomor LP/B/4535/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 14 September 2021 dibuat. Terlapor yang masih dalam penyelidikan, dipersangkakan Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

"Ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Mudah-mudahan Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka," tandas Syuratman.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])