Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Saksi Ahli: Tindakan Direksi Bukan Pribadi, Tapi Perusahaan!

Nusantaratv.com - 30 November 2021

Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi. 

Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar. 

"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021). 

"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu. 

Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut. 

"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar. 

"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya. 

Rocky pun memberikan jawaban atas pertanyaan Bachtiar. "Direksi itu kan salah satu organ dari perseroan, orang-orang yang menduduki jabatan direksi itu disebut direktur, tapi direktur itu kan bukan jabatan publik, direktur itu jabatan privat, itu kan. Nah sehingga ketika seorang direktur atau tadi anggota direksi kan, sudah memberikan pertanggungjawabannya kepada organ tertinggi dan tidak ada catatan dari organ tertinggi, maka pertanggungjawaban secara jobdesk itu selesai sampai di situ, tidak ada pertanggungjawaban lagi," paparnya. 

Rocky juga menjelaskan bahwa Bachtiar selaku direksi karena menjabat sebagai direktur, merupakan perwakilan perusahaan. Sehingga, segala tindak-tanduk yang dilakukan Bachtiar merupakan perbuatan perusahaan. Karena itu, tak perlu dipertanggungjawabkan secara pribadi. 

"Seorang direksi itu bukan manusia biasa, artinya bapak sebagai manusia biasa itu tidak ada, yang ada bapak sebagai direksi. Saya ambil ilustrasi yang sederhana begini, saya tidak mungkin ada di sini kalau saya bukan dosen, jadi ilustrasinya seperti itu, jadi saya hadir sebagai dosen, bukan sebagai Rocky Marbun dan memang namanya Rocky Marbun, tapi kapasitas saya di sini sebagai dosen," jelas Rocky. 

"Nah bapak berarti kapasitas bapak sebagai direktur sebagai anggota direksi yang memang bagian dari perseroan, nah sehingga perbuatan bapak di dalam perseroan itu adalah perbuatan perseroan, bukan perbuatan pribadi," lanjutnya. 

Selain Rocky, sejumlah saksi ahli lain dari pihak terdakwa juga dihadirkan. Setidaknya ada tiga ahli yang dihadirkan, salah satunya ahli terkait bidang reksadana dan saham. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])