Korban Keracunan Nasi Kotak Minta PSI Tak Sepelekan Masalah

Nusantaratv.com - 27 Oktober 2021

Anton Sudanto saat diwawancarai wartawan.
Anton Sudanto saat diwawancarai wartawan.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa keracunan yang dialami 35 warga Koja, Jakarta Utara, usai menyantap rice box atau nasi kotak yang mereka berikan. PSI yang diwakili Plt Ketumnya, Giring Ganesha, menegaskan akan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut dan mendampingi korban 24 jam.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum dua orangtua korban keracunan yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, Anton Sudanto, mengaku belum menerima permintaan maaf secara langsung dari PSI kepada korban, khususnya kepada kliennya dan keluarga.

"Kalau iktikad baik ke kami belum ada, tapi kalau saya lihat di media semalam katanya sudah datang minta maaf di rumah sakit. Tapi kepada pihak keluarga korban (pelapor) belum ada, kecuali di media saja. Kami bacanya di media saja," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Menurut Anton, persoalan ini tak sesederhana itu, selesai dengan meminta maaf. Sebab, apa yang dikonsumsi korban bisa berdampak jangka panjang.

"Kalau ada niat baik dari PSI, kita lihat niatnya, apakah untuk membantu, menjaga. Karena saya pikir bukan masalahnya sekarang mereka sudah sehat, mereka sudah bisa nyanyi bisa ketawa. Tetapi dampak dari masukan itu ke dalam perut dan menjadi darah, itu yang bahaya," tuturnya.

"Kalau sekarang sehat, tapi kalau seminggu, dua minggu itu baru terasa dampaknya, itu sangat berbahaya," imbuh Anton.

Karena itu pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus yang mereka laporkan ke Polres Metro Jakarta Utara ini secara tuntas. Anton pun berharap, makanan yang dikonsumsi korban dicek di laboratorium.

"Jadi kami minta cek secara keseluruhan. Itu anak-anak kami loh, coba kalau itu anak-anak kalian yang kena, bagaimana? Saya pikir ini bukan soal sengaja atau lalai, tapi kenapa nggak responsif dari awal, harus diuji dulu makanan itu," jelasnya.

Pihaknya pun juga ingin kepolisian serius memproses hukum kasus ini.

Adapun dalam kasus tersebut, terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP.  Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP.

Laporan teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021

"Kami akan mengecek ke rumah sakit, seperti apa anak-anak kami (korban), apakah kondisi sudah lebih baik. Yang kedua kami akan menanyakan ke Polres Jakarta Utara, seperti apa tindak lanjutnya," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])