KemenPANRB: ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 Hingga 22 Oktober 2021

Nusantaratv.com - 13 Oktober 2021

ASN/ist
ASN/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah melalui KemenPANRB melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada rentang waktu 18 hingga 22 Oktober. Larangan ini menyusul adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pada tanggal 20 Oktober.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).

Pada Juni 2021 lalu, KemenPANRB telah membuat aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Dalam SE itu, Thahjo Kumolo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober 2021

Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Namun cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])