Kejagung Tangkap Pengacara, DPN: Peradi Concern-All Out Bela Anggota yang Jalankan Profesi dengan Baik!

Nusantaratv.com - 03 Desember 2021

Tim DPN Peradi usai menyambangi kantor Kejagung RI.
Tim DPN Peradi usai menyambangi kantor Kejagung RI.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menegaskan akan membela advokatnya yang terjerat permasalahan hukum. Ini disampaikan menyikapi ditersangkakannya advokat berinisial DDW, yang sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) malam.

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo mengatakan, pihaknya sangat peduli terhadap advokat anggota organisasi yang menjalankan profesinya sesuai aturan, namun terjerat masalah. Menurutnya, Peradi akan total dalam mengadvokasi mereka.

"Peradi sangat concern dan all out membela anggota yang menjalankan profesinya dengan itikad baik," ujar Antoni di kawasan kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Dalam kasus DDW, sesuai perintah Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, sejumlah tindakan telah diambil organisasi menyikapi penangkapan dan penahanan pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 itu. Mulai dari mencoba menemui DDW di ruang tahanan, hingga meminta penjelasan kepada Subdit Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Antoni mengatakan, apa yang mereka lakukan memang merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi.

"Komit mau membela rekan DDW pada porsi yang kami anggap memang harus kami lakukan sebagai organisasi. Artinya begini apakah ini akan lanjut kita akan jalani proses hukumnya," kata dia.

Meski begitu, ia memastikan bahwa pembelaan terhadap DDW maupun advokat lainnya yang terjerat masalah hukum, tetap dilakukan secara proposional. Ketentuan-ketentuan yang berlaku akan tetap mereka patuhi. 

"Dengan perasaan yang sama kami juga harus menghotmati proses hukum. Tidak atas nama pembelaan anggota kami juga mau keluar dari koridor itu yang jelas kami tetap," tandasnya.

Diketahui, sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, DDW sendiri dianggap penyidik Kejaksaan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi yang telah menjadi tersangka itu, untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, DDW telah dipanggil sebagai saksi yaitu tanggal 26 November 2021, namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga tim penyidik memanggil sekali lagi pada 30 November, namun ia tak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan, dan beralasan tak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])