Surabaya, Nusantaratv.com-Kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 Jawa Timur yang hanya naik Rp22.790, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa uang koin Rp500 sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP 2022 Jatim yang hanya sebesar 1,2 persen.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat menyatakan uang recehan tersebut sebagai simbol kekecewaan buruh atas kecilnya kenaikan UMP 2022.
"Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang kurs Rp700 per hari. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata kata Nuruddin.
Uang recehan itu untuk diberikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk penolakan terhadap minimnya kenaikan UMP 2022.
Nuruddin menyebutkan buruh menginginkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Dikatakan, hal itu sudah sesuai dengan hitungan batas atas kenaikan upah minimum yang dilakukan BPS. Besarannya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Baca juga: UMP 2022 DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu, Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Menurut Nuruddin minimnya kenaikan UMP dikhawatirkan akan memengaruhi besaran kenaikan UMK di beberapa daerah. Bahkan, 9 kabupaten/kota terancam tak akan menaikkan besaran UMK-nya.
"Ada 9 daerah yg berpotensi tidak naik, khususnya ring 1," ucapnya, mengutip CNNIndonesiacom.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik 1,22 persen menjadi Rp 1.868.777,08.