Keberatan Tes PCR jadi Syarat Bagi Penumpang Pesawat, Serikat Karyawan AP II Surati Presiden Jokowi

Nusantaratv.com - 24 Oktober 2021

Ilustrasi tes PCR/ist
Ilustrasi tes PCR/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku mulai hari ini, Minggu 24 Oktober 2021. 

Serikat karyawan Angkasa Pura II mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait kewajiban tes Covid-19 dengan metode PCR bagi penumpang pesawat.

Surat tersebut berisi beberapa poin terkait tidak adanya keseimbangan mengenai aturan perjalanan, khususnya untuk angkutan udara.

Serikat Karyawan Angkasa Pura II  di dalam surat tersebut menyampaikan bahwa angkutan udara relatif memiliki protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Serikat karyawan Angkasa Pura II juga menjabarkan beberapa alasan mengapa syarat PCR tidak relevan untuk penumpang pesawat.

"Pertama, bandara sebagai tempat perpindahan penumpang kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung protokol kesehatan sehingga aman bagi penumpang," tulis surat terbuka tersebut mengutip tribunnewscom.

Fasilitas pendukung protokol kesehatan tersebut antara lain, sanitizer, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi barang menggunakan sinar UV, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Penumpang Keluhkan Harga Tes PCR Sama dengan Tiket Pesawat

Lalu penumpang pesawat yang masuk ke wilayah bandara dipastikan sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Di dalam pesawat, seluruh pilot dan kru kabin juga telah menerima vaksin.

Di samping itu, maskapai juga memiliki teknologi pengelolaan udara atau HEPA filter. HEPA berfungsi menyaring virus dan bakteri dengan penyaringan partikel yang kuat.

Alasan kedua, yaitu dari sisi waktu perjalanan angkutan udara memiliki risiko lebih. Sebab, perjalanan dengan pesawat biasanya memiliki waktu tempuh lebih singkat.

Kemudian alasan ketiga yaitu dari sisi kelengkapan fasilitas tes PCR, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil dalam waktu yang cepat.

"Padahal, masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat maksimal 2x24 jam. Di samping itu, harga tes PCR rata-rata masih di atas Rp 500 ribu," tulis surat terbuka tersebut.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])