Karena Hal Ini, Keluarga Vanessa Angel dan Suaminya Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Nusantaratv.com - 05 November 2021

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel kecelakaan di tol Jombang/ist
Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel kecelakaan di tol Jombang/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di wilayah Nganjuk, Jawa Timur tepatnya di KM 672+300 ruas Tol Jombang, pada Kamis (4/11/2021). 

Vanessa Angel dan suaminya telah dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Taman Malaka, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (5/11/2021). 

Lalu bagaimana dengan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero)? Apakah keluarga Vanessa Angel dan suaminya akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero)?

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan PT Jasa Raharja (Persero) tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya.

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil sehingga tiba-tiba menabrak beton pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan," ungkap Rivan mengutip cnnindonesiacom.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Vanessa Angel Terpelanting dan Berputar Setelah Menabrak Beton Pembatas Tol

Santunan juga akan diberikan ke orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

"Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," kata Rivan.

Namun demikian, Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan atas meninggalnya korban.  

"Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut," ujar Rivan.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])