Kacau! Siswi SMK Dicabuli Ayah Kandung Hiperseks Sejak SD

Nusantaratv.com - 05 Januari 2022

Ilustrasi pencabulan. (Net)
Ilustrasi pencabulan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengaduan FD (17), warga Pandak, Bantul, DI Yogyakarta, bertahun-tahun membatin lantaran keluarganya tak pernah menghiraukan soal pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya, NY (50). Padahal, aksi bejat itu berlangsung sejak ia duduk di Sekolah Dasar (SD).

Belakangan kasus ini terkuak kala korban yang sudah duduk di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) usai 'curhat' kepada guru Bimbingan Konseling (BK).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, FD menjadi sasaran pelampiasan ayahnya sejak duduk di bangku kelas V SD. Kini, korban berstatus pelajar SMK kelas X. Menurut dia, lebih dari 10 kali pelaku mencabuli putri kandungnya sendiri.

"Terus berulang kemudian korban merasa tertekan, karena pelaku terus meminta kepada korban untuk melakukan hal yang sama," ujar Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).

Aksi pelaku biasanya dilakukan di kamar rumah ketika situasi sepi atau saat istrinya berada di dapur. Jarak antara kedua lokasi yang cukup berjauhan memungkinkan NY melakukan perbuatannya.

Korban di satu sisi merasa tertekan lantaran aduannya kepada sang ibu dan kakak justru tak dihiraukan. Sementara ia juga enggan bercerita kepada orang lain mengingat pelaku adalah ayahnya sendiri.

"Tapi korban juga diancam [ayahnya] tidak diberikan uang, tidak diperlakukan seperti anak apabila menolak ajakan," lanjut Ihsan.

Perasaan tertekan korban bagaimanapun akhirnya memuncak. Ia memutuskan untuk meluapkan keluh kesahnya kepada guru BK di sekolahnya. Sebagai bukti, FD menunjukkan bukti percakapannya dengan sang ayah di WhatsApp.

"Dia sampai blokir nomor ayahnya karena merasa terancam," kata Kapolres.

Atas dasar curhatan korban, ia diantar guru BK sekolahnya untuk menemui kepala desa dan bhabinkamtibmas tempat FD tinggal. Mereka bersama-sama mendatangi pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Pandak untuk diperiksa bersama anggota Polres Bantul, Selasa (4/1/2022).

Usai diperiksa secara maraton, NY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan guna menghindari amukan warga sekitar yang kesal terhadap ulah pelaku.

Proses penyidikan terhadap pelaku sementara bergulir dengan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi psikis NY. Hasilnya, didapati motif dari pelaku dalam kasus ini.

"Motifnya adalah korban disukai oleh pelaku, walaupun anak kandung sendiri. Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku mengalami hiperseks. Pelaku juga pernah menghamili adik istrinya dan sekarang anaknya sudah diadopsi dan tinggal bersama," urai Ihsan.

Ihsan melanjutkan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Nantinya, kepolisian juga akan melakukan visum terhadap yang bersangkutan guna melengkapi berkas perkara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa pencabulan terjadi.

Kepada wartawan, NY mengaku menyesal telah mencabuli putri kandungnya sendiri. Ia juga tak memungkiri pernah menghamili adik iparnya beberapa tahun lalu yang diklaimnya atas rasa suka sama suka.

Untuk saat ini, pihaknya masih fokus ke penyidikan kasus pencabulan NY terhadap FD dan belum akan menyentuh pengakuan pelaku menghamili adik iparnya tadi.

Atas perbuatannya, NY dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU Perlindungan anak. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun," tandas Ihsan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])