Ini Orasi Ilmiah Otto Hasibuan di Sidang Senat Terbuka Wisuda STIH IBLAM

Nusantaratv.com - 11 Desember 2021

Otto Hasibuan saat orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Otto Hasibuan saat orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan, menyampaikan orasi ilmiah dalam Wisuda ke-XXIII Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk beradaptasi pada kondisi new normal akibat pandemi Covid-19 dan perkembangan zaman tersebut. Terutama para dosen atau pendidik, maupun mahasiswa khususnya mahasiswa hukum.

Hal itu dijalankan supaya Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education atau Ketahanan, Pemulihan, Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, yang merupakan tema wisuda, bisa berlangsung.

"Kata kunci untuk dapat mencapai Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education haruslah dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap keadaan yang upnormal menjadi new normal," ujar Otto dalam orasinya.

Akibat pandemi dan kemajuan teknologi yang pesat, cara belajar-mengajar saat ini menjadi begitu efisien melalui pembelajaran daring. Pada kondisi ini, dosen tidak hanya dituntut untuk mampu beradaptasi dalam penguasaan teknologi.

"Tetapi di samping itu dosen juga harus memiliki pedagogi yang mumpuni agar tujuan pendidikan tetap dapat dicapai secara maksimal melalui metode pendidikan dengan sistem digital," kata Otto.

Sementara kemudahan akses informasi yang diperoleh mahasiswa saat ini, menurutnya tak seiring dengan tingginya rasa ingin tahu mereka terhadap informasi tersebut. Atas itu, Otto mengajak mereka untuk lebih mengoptimalkan kesempatan yang diraih tersebut.

"Selain itu, dengan mudahnya akses informasi pada era digital juga turut serta meningkatkan mental plagiarisme di kalangan mahasiswa. Hal ini tentu berbahaya ke depannya apabila terus dibiarkan," jelas Otto.

Berikut orasi ilmiah lengkap Otto Hasibuan:

Selamat pagi,
Ibu Bapak dan hadirin sekalian yang saya hormati, Ketua, Dekan, Civitas Akademika, Wisudawan dan Wisudawati, dan hadirin sekalian yang berbahagia,

Mengutip dari situs resmi pemerintah https://covid19.go.id/: “WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan
virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020, dimana artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia”, tidak terkecuali di Indonesia.

Tentu kita menyadari bahwa dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya berpengaruh terhadap aspek kesehatan saja, melainkan juga mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, dimana pada akhirnya keadaan ini menuntut kita, baik secara individual maupun sosial, untuk menyesuaikan diri dengan pola hidup baru yang disebut dengan new normal.

Perlu kita pahami bersama, bahwasanya sesuatu yang disebut dengan new upnormal tersebut, sekarang ini merupakan suatu keadaan yang mau tidak mau harus kita terima sebagai “keadaan yang new normal”, dimana salah satunya adalah aktivitas sosial manusia yang dulunya dapat dilakukan secara bebas, saat ini menjadi dibatasi untuk dilakukan.

Pembatasan aktivitas sosial akibat pandemi Covid-19 ini tentunya menjadi tantangan bagi banyak pihak, termasuk diantaranya adalah lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kegiatan belajar mengajar dapat terus dilangsungkan.

Menarik untuk menjadi perhatian kita tentunya, bahwa terlepas dari ada atau tidaknya pandemi Covid-19, terjadinya perubahan cara belajar mengajar dari metode luring (offline) menjadi dilakukan secara daring (online) merupakan suatu keniscayaan, dimana salah satu faktor pendorong perubahan tersebut adalah karena adanya perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi yang sangat eksponensial, sejak revolusi digital pertama di tahun 1980, dimana kemudian hingga saat ini pun perubahan tersebut terus bergulir karena teknologi terus dikembangkan, pada akhirnya menuntut kita untuk mampu beradaptasi dalam memanfaatkan teknologi sebagai tool atau alat dalam memudahkan segala keperluan manusia, termasuk dalam
pemenuhan kebutuhan manusia atas pendidikan.

Revolusi industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini menawarkan kemudahan akses bagi setiap orang untuk memperoleh data yang berisi informasi dan ilmu pengetahuan, bahkan teknologi di era digital juga mampu menghilangkan limitasi jarak dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, karena sekarang kegiatan tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi, sehingga antara tenaga pengajar dengan peserta didik tidak perlu lagi berada di dalam satu ruang kelas atau ruang seminar yang sama.

Pada kenyataannya, cara belajar mengajar secara daring (online) ini telah diterapkan oleh banyak perguruan tinggi di luar negeri, bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020, dimana beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Embry Riddle Aeronautical University, universitas swasta yang berada di negara bagian Florida, Amerika Serikat ini menyediakan program online sejak tahun 1996-1997, baik untuk program sarjana,
pascasarjana, PhD, dan program-program lainnya yang non gelar.

2. University of Illinois, universitas negeri di Chicago, Amerika Serikat yang sudah mempunyai program pendidikan online sejak tahun 2007 untuk jenjang sarjana, Master, sampai Doktor.

3. University of Florida, pada tahun 2001 membuka program online bagi
mahasiswa jenjang pendidikan sarjana, dan seiring berjalannya waktu, akhirnya menyediakan program S2 online luar negeri bahkan hingga S3.

4. Oregon State University, Universitas Negeri terkemuka yang membuka program online pada tahun 2000 dan menyediakan 80 program online.

5. Arizona State University, salah satu universitas negeri yang telah
menyediakan program online tersebut sejak tahun 2006, dan sampai saat ini terdapat 253 program studi online yang tersedia pada berbagai tingkatan dan bidang studi.

6. University Of Oklahoma, dimana program online yang dirancangnya sudah berjalan sejak tahun 2003.

7. Loyola University Chicago, sebagai universitas yang baru saja menyediakan program pendidikan S2 online luar negeri pada tahun 2011. (sumber: https://www.universitas123.com/)

Di tingkat perguruan tinggi khususnya, perkuliahan daring (online) dirasa jauh lebih efisien dibandingkan perkuliahan konvensional, dimana sebelumnya baik dosen maupun mahasiswa memerlukan waktu dan effort yang lebih untuk pergi ke kampus terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tetapi sekarang mereka hanya memerlukan waktu yang sangat sedikit untuk mempersiapkan gawai (gadget) ditempatnya masing-masing agar dapat mengikuti perkuliahan. Efek domino dari berkurangnya aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat yang lain juga tentunya memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan, termasuk juga dengan semakin berkurangnya penggunaan kertas (paperless) dalam kegiatan perkuliahan, karena bahan ajar dapat diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk soft file.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tenaga pengajar kita berasal dari generasi yang berbeda-beda. Berdasarkan Laporan Statistik Pendidikan Tinggi
2020 menunjukkan, dosen berusia 26 hingga 35 tahun, yang merupakan generasi Y atau juga dikenal sebagai generasi milenial, tercatat memiliki jumlah 91.934 orang atau 29,38% pada tahun lalu. Sebanyak 88.367 dosen atau 28.24% berusia 36 hingga 45 tahun. Dosen yang berusia 46 hingga 55 tahun tercatat sebanyak 74.557 orang atau 23,83%. Kemudian, dosen berusia 56 hingga 65 tahun sebanyak 48.805 orang atau 15,6%. Ada pula dosen yang berusia lebih dari 65 tahun sebanyak 8.066 orang atau setara dengan 2,58% dari total dosen Indonesia.

Dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa generasi X, yaitu generasi yang lahir pada tahun 1930-1980, masih mendominasi jumlah tenaga pengajar pada
tahun 2020, khususnya di tingkat perguruan tinggi. Tentu tenaga pengajar yang berasal dari generasi X ini memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi transisi teknologi.

Dengan terjadinya perubahan metode belajar mengajar seperti sekarang ini, dosen tidak hanya dituntut untuk mampu beradaptasi dalam penguasaan teknologi, tetapi di samping itu dosen juga harus memiliki pedagogi yang mumpuni agar tujuan pendidikan tetap dapat dicapai secara maksimal melalui metode pendidikan dengan sistem digital.

Sebelum era digital terjadi, ilmu pengetahuan yang masih berbentuk analog dan tersimpan dalam buku-buku tertulis, kepemilikannya sangat terbatas dan didominasi oleh para tenaga ajar, dimana hal tersebut berimplikasi pada akurasi ilmu yang masih sangat kuat. Namun di era inflasi data informasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan menjadi semakin berkurang akurasinya, karena siapa pun dan
dimanapun dapat membagikan (sharing) informasi secara mudah dan tidak bertanggung jawab. Di sinilah peran dosen untuk mengembalikan akurasi ilmu
pengetahuan tersebut, salah satunya melalui kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Meskipun energi, interaksi maupun gerak tubuh (gesture) dari dosen kepada mahasiswa tidak dapat disalurkan/ditransformasikan secara sempurna dalam perkuliahan yang dilakukan secara daring (online), akan tetapi dosen tetap diharapkan tidak hanya menyajikan data semata kepada mahasiswanya, karena apabila dosen hanya melakukan hal tersebut, maka tidak ada bedanya antara dosen dengan google, wikipedia, atau pun search engine lainnya yang ada di internet.

Melalui kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring (online), diharapkan dosen tidak hanya melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge), karena peran tersebut kedepannya akan digantikan oleh AI
(artificial intelligence) atau pun robot; tetapi dosen, dalam hal ini khususnya para tenaga ajar di bidang hukum, diharapkan dapat meng-install atau menanamkan pola pikir serta nilai-nilai penting kepada mahasiswa, sehingga dapat mencetak generasi penegak hukum yang sesuai dengan marwah hukum itu sendiri.

Perlu digarisbawahi bahwa tujuan dari pendidikan ada dua, yaitu tujuan
individual dan tujuan sosial. Dalam hal ini lembaga pendidikan hukum, baik formal maupun profesional, seharusnya tidak hanya berupaya untuk menghasilkan peserta didik yang sekadar menguasai ilmu hukum belaka, tetapi juga harus mampu menghasilkan peserta didik yang mau menerapkan konsep
keadilan yang merata di masyarakat sebagai sesuatu hal yang fundamental dalammenjalankan segala peran apapun oleh peserta didik tersebut di masa yang akan datang.

Selanjutnya perlu kita sadari juga bersama, bahwa tantangan dari era digitalisasi sekarang ini juga dialami oleh mahasiswa merupakan generasi Z, yaitu generasi
yang lahir pada medio tahun 1996-2010. Begitu banyak dan mudahnya akses terhadap data informasi, faktanya tidak diikuti dengan tingkat keingintahuan (curiosity) dari mahasiswa yang justru berjalan linier, kalau tidak dikatakan menurun jika dibandingkan dengan generasi mereka sebelumnya.

Berdasarkan situs resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI):
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/public_no_login/dashboard, diketahui data pengakses jurnal ilmiah di Indonesia dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.

Dari diagram tersebut di atas dapat terlihat bahwa pada tahun 2020, jurnal ilmiah Indonesia ada dibaca sebanyak 72.054, sedangkan yang diunduh ada sebanyak 15.465, dimana angka tersebut memiliki sebaran anggota yang sangat luas, tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga pelajar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), peneliti dan juga umum.

Sementara jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa terdaftar pada tahun 2020 berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2020, yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/publikasi/Statistik%20Pendidikan
%20Tinggi%202020.pdf.

Dari data tersebut di atas, terlihat bahwa meskipun data informasi, dalam hal ini jurnal ilmiah telah bermigrasi menjadi bentuk digital yang dapat diakses dengan
mudah oleh seluruh orang, tetapi literasi mahasiswa di Indonesia masih sangatlah rendah. Selain itu, dengan mudahnya akses informasi pada era digital juga turut serta meningkatkan mental plagiarisme di kalangan mahasiswa. Hal ini tentu berbahaya kedepannya apabila terus dibiarkan.

Dari seluruh hal-hal tersebut di atas, maka kita menyadari perlunya peran aktif dari seluruh pihak, tidak hanya lembaga pendidikan, tenaga pengajar, tetapi juga peserta didik itu sendiri, untuk saling membantu dalam proses belajar mengajar yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Jangan sampai kemudahan teknologi justru menarik mundur kompetensi dan kompetisi Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mampu bersaing secara global. Kita harus mampu memanfaatkan teknologi sebagai media untuk terus meningkatkan kapasitas diri, sehingga hasilnya akhirnya adalah membawa dampak yang positif bagi masyarakat.

Dengan demikian kata kunci untuk dapat mencapai Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education haruslah dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap keadaan yang upnormal menjadi new normal.

Sekian dan terima kasih.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])