Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 11 November 2021

Edhy Prabowo. (Net)
Edhy Prabowo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Edhy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Perkara nomor: 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh hakim ketua Haryono, dengan Reny Halida Ilham Malik dan Branthon R. Saragih masing-masing sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 1 November 2021.

Di samping pidana badan, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim.

Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])