Hari Ini Bahar Smith Bebas dari Penjara

Nusantaratv.com - 21 November 2021

Bahar Smith. (Net)
Bahar Smith. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Pembebasan Bahar dilakukan setelah ia selesai menjalani masa hukuman penjaranya. 

“Yang bersangkutan  telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto. 

Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman kasus penganiayaan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan  remisi sebanyak  4 bulan. 

“Pemberian remisi diberikan  sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ungkap Mujiarto.

Terkait pembebasan Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan. 

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])