Gara-gara Uang Pembangunan Sekolah Rp750 Juta, Pastor Digugat Eks Jemaatnya

Nusantaratv.com - 28 Desember 2021

Sidang gugatan perdata ke pastor ZP.
Sidang gugatan perdata ke pastor ZP.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang pastor/gembala sekaligus mantan pilot berinisial ZP digugat secara perdata oleh mantan jemaatnya, BS. Gugatan dengan Nomor 377/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum BS, Angga Busra Lesmana persoalan ini bermula dari kliennya yang diangkat oleh ZP untuk menjadi ketua pelaksana pembangunan sebuah sekolah bernama Love School di bawah naungan Love Church. Karena kekurangan dana, diberikanlah uang pinjaman dari BS sebesar Rp750 juta untuk pembangunan sekolah dari Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia ini. 

"Setelah berkomunikasi dengan ZP, klien kami meminjam uang di HSBC, sebesar Rp750 juta. Setelah itu uang tersebut dimasukkan ke rekening yayasan dan dipergunakan untuk pembangunan," kata Angga, Selasa (28/12), kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Uang dipinjam ke bank HSBC, setelah BS menjaminkan rumahnya. Seusai uang dimasukkan ke yayasan, lanjut Angga, pembangunan dilaksanakan tanpa melibatkan BS.

"Karena si ZP dia juga melakukan kerja sama langsung dengan kontraktor. Jadi bukan si ketua pelaksana yang melakukan kerja sama dengan kontraktor," kata dia.

Saat BS meminta laporan keuangan dan hasil penggunaan dana pembangunan, kata Angga kliennya justru diberhentikan dari posisinya. Karena itulah gugatan perdata pun dilayangkan. 

Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, pihak BS menyerahkan 24 alat bukti, yang di antaranya merupakan percakapan via WhatsApp kliennya dengan ZP. Dalam kesempatan itu, Angga juga meminta penyitaan jaminan oleh pengadilan dan audit terhadap Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia.
 
"Kita takut nanti aset berupa harta-benda para tergugat ini nanti dialihkan kepada yang pihak lain juga audit kami minta, karena tindakan-tindakan dari pihak yayasan secara fakta-fakta yang kami temukan, ada kami yakini merugikan kepada klien kami juga jemaat. Dengan laporan keuangan yang tidak jelas," jelas Angga. 

"Justru klien kami diberhentikan dari posisi ketua pembangunan dan dikeluarkan dari WA group jemaat dan pastoral ketika klien kami meminta laporan keuangan, apalagi ZP menutup komunikasi hingga gugatan perdata ini dilayangkan, patut diduga ada yang ZP sembunyikan," imbuhnya. 

Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga tanggal 11 Januari 2022 mendatang. Agendanya penyerahan alat bukti surat dari pihak tergugat. Selain ZP sebagai Tergugat 2, dalam perkara ini Ketua Yayasan Aviasi Berkat Transformasi VHB sebagai Tergugat 1, dan yayasan itu sendiri sebagai Tergugat 3.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])