Gara-gara Marahi Suami Pulang dalam Keadaan Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 12 November 2021

Ilustrasi hukum dan keadilan/ist
Ilustrasi hukum dan keadilan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Karawang, Nusantaratv.com-Gara-gara memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Ibu dua anak ini mengaku heran dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Ia bahkan menganggap tuntutan tersebut terlalu dipaksakan.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatian buat para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," cetus Valencya usai menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," imbuhnya.

Diketahui, Valencya dituntut karena aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

Baca juga: Istri Muda Usia 17 Tahun Dibunuh Suaminya yang Sudah Lansia, Diduga Karena Cemburu

Senada dengan Valencya, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan menyatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu dipaksakan.

Menyikapi tuntutan tersebut, kata Iwan, pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi atau pembelaan dalam persidangan lanjutan pekan depan.

Menurut Iwan dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Konflik rumah tangga antara Valencya dengan mantan suaminya Chan Yu Ching bermula ketika Chan melaporkan Valencya ke PPA Polda Jabar pada September 2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis. 

Laporan Chan seolah membalas tindakan Valencya yang melaporkan dirinya karena menelantarkan keluarga ke Polres Karawang. 

Dalam perjalanan kasus yang melibatkan suami-istri ini akhirnya Chan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Desember 2020. Tak berselang lama, pada 11 Januari 2021, Valencya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya kasus KDRT ini harus diselesaikan lewat pengadilan. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])