Nusantaratv.com-Pasca lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadapi banyak serangan politik. Isu dugaan ijazah palsu yang merupakan isu lama kembali berembus. Bahkan serangan juga ditujukan kepada putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Secara terbuka ratusan Purnawirawan TNI dan mantan Wapres Jenderal TNI Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran.
Kenapa serangan politik ke keluarga Jokowi semakin gencar akhir-akhir ini? Apa alasan dan motif di balik aksi tersebut?
Mantan Menkopolhukam Profesor Mahfud MD mengatakan ada kekhawatiran Gibran akan dimajukan pada kontestasi politik di 2029.
"Asal tidak kriminil sah saja kan. Sebagai sebuah gerakan mendegradasi lawan itu biasa di dalam politik," kata Mahfud MD dalam acara DonCast Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Nusantara TV Don Bosco Selamun dan Desmona Chandra.
Mahfud mengaku kelompok mana yang 'bermain'. Ia menduga serangan politik kepada keluarga Jokowi kemungkinan dilatarbelakangi ketidakpuasan dan ketidaksukaan.
"Isu lama. Kenapa saya sebut isu lama? Isu ijazah tuh kan sudah 4 tahun lalu ya. Sekarang muncul lagi. Makanya saya berkomentar 4 tahun lalu sudah ditolak, tidak diterima oleh pengadilan kok sekarang muncul lagi. Mbok sudah ke anu saja saya bilang ke pidana. Itu benar. Kalau pidana itu bisa manggil Pak Jokowi bisa manggil rektor UGM," tuturnya.
Berbicara soal tuntutan pemakzulan Gibran yang disuarakan para Purnawirawan TNI, menurut Mahfud meski secara hukum ketatanegaraan kecil kemungkinan bisa dilakukan namun secara politis bisa terjadi.
Baca juga: NTV DonCast: Purnawirawan 'Goyang' Gibran, Connie Rahakundini: Harusnya Didengar Bukan Dilawan
Mahfud mengungkap fakta sejarah yang terjadi di balik mundurnya Presiden Kedua RI Soeharto pada Mei 1998 silam.
"Anda tahu dulu waktu tahun 98. Betapa kuatnya Pak Harto perasaan enggak bakal jatuh. Bulan Maret tanggal 21 Maret itu dia dilantik oleh 100% anggota he MPR. 2 bulan kemudian jatuh. Menteri yang dibina-bina dia itu 13 orang keluar mundur," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, lalu Pak Harto turun tidak ikut konstitusi. Kalau ikut konstitusi kan harus memorandum dulu. Harus betul memorandum satu-dua," lanjutnya.
"Jadi sejarah pemakzulan itu sudah pernah terjadi di Indonesia zaman Pak Harto, Bung Karno dan Gus Dur," imbuhnya.
Berdasarkan konstitusi, kata Mahfud, Presiden dan Wakil Presiden bisa dimakzulkan kalau terlibat korupsi, penyuapan pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun lebih ke atas dan melakukan perbuatan tercela.
"Perbuatan tercela ini kan sangat fleksibel. Subjektif gak ada ukurannya. Belum ada hukumnya. Tapi itu kan nanti keputusan politik politik jadinya tercela itu politik," pungkasnya.
Saksikan selengkapnya pandangan Prof Mahfud yang tajam dan lugas tentang serangan politik kepada keluarga Jokowi dalam video di bawah ini.
Acara DonCast di Nusantara TV tayang setiap hari Kamis mulai pukul 20.00 WIB.