Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Asabri: Jaksa Abuse of Power!

Nusantaratv.com - 13 Desember 2021

Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, membacakan nota pembelaannya atau pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk, menilai tuntutan JPU abuse of power dan menyimpang dari dakwaan karena tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut dia, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

“Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang abuse of power dan menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat 2 dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana,” ujar Kresna di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Di samping itu, Kresna juga menilai JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Heru Hidayat. Perkara Asabri, kata dia, terjadi sebelum Heru dihukum dalam kasus Jiwasraya.

“Tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus Jiwasraya. Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Kresna memandang JPU juga keliru dengan menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp12 triliun lebih. Sebab, jaksa tidak pernah dan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru.
 
“Tidak ada saksi ataupun bukti surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Pak Heru, sehingga bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya,” tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])