Ditemukan Potongan Tangan-Kaki Saja, Di Mana Lokasi Pembuangan Kepala dan Badan Kurir Ojol Korban Mutilasi?

Nusantaratv.com - 28 November 2021

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi kurir ojol di Bekasi.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi kurir ojol di Bekasi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pelaku mutilasi kurir ojol Ridho Suhendro (28) membuang potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi. Ada tiga lokasi yang menjadi tempat pembuangan, pertama di Perumahan Central Park, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pelaku membuang potongan badan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11/2021). 

Kemudian di perbatasan Tugu Bekasi-Karawang, tepatnya di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Di wilayah ini, potongan tangan dan kaki Ridho dibuang pelaku. 

"Dan potongan kepala dibuang di 
daerah Tanjung Pura, Karawang," kata Zulpan. 

Potongan tangan dan kaki korban di Kedungwaringin yang membuat kasus ini terungkap. Sebab polisi yang mendapatkan laporan warga akan penemuan mayat korban, kemudian melakukan penyelidikan. Hasil identifikasi sidik jari yang terdapat pada tangan korban, diketahui jika potongan tubuh tersebut ialah Ridho Suhendro. 

Pelaku pembunuhan dan mutilasi pun berhasil diciduk petugas. Mereka antara lain berinisial MAP (29) dan FM (20), yang merupakan rekan korban. Sementara pelaku lainnya, ER, masih dalam pencarian.

Mereka menghabisi nyawa korban dan memotongnya menjadi beberapa bagian, lantaran sebelumnya dendam dan terlibat perselisihan. 

Ridho dihabisi usai diajak mengonsumsi narkoba oleh MAP. Saat tertidur setelah memakai barang haram, ia digorok oleh MAP, dibantu oleh FM dan ER. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam pidana 
dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandas Zulpan.  

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])