Diduga Korupsi Rp2,2 M, Kepala Sekolah Negeri di Ambon Dijebloskan ke Penjara

Nusantaratv.com - 12 November 2021

Ilustrasi sekolah. (Net)
Ilustrasi sekolah. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan kepala sekolah SMK Negeri 1 Ambon berinisial SL (49) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2015-2018 sebesar Rp2,2 miliar.

SL pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, di Rutan Ambon.

"SL inap di Rutan 20 hari, sambil menunggu berkas korupsi dilimpahkan untuk disidangkan di PN Ambon," ujar Aspidus Kejati Maluku M Rudi.

SL (49) ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.

SL diduga mengeluarkan kebijakan penggunaan dana BOS tanpa melibatkan dewan guru dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Tersangka pun sempat menjual beberapa aset-aset milik sekolah seperti printer, laptop bekas dan beberapa aset lainnya.

Sebelum ditahan, SL diperiksa terlebih dahulu selama 9 jam. Dia dicecar 103 pertanyaan di kantor Kejati Maluku. Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIT, dia keluar dengan rompi oranye dan dibawa ke rutan.

SL dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Terpisah, kuasa hukum SL, Abdul Sukur Kaliky melayangkan keberatan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia meminta jaksa turut memeriksa bendahara sekolah dan bendahara komite.

"Kami meminta jaksa objektif, sebab yang namanya korupsi bukan perorangan namun bisa berjamaah," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])