Derita Istri PNS Kemenhub: Ditinggal Nikah Siri, Dinafkahi Rp1 Juta dari Rp20 Juta Per Bulan

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2021

Rika Oktina.
Rika Oktina.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Rika Oktina menangis putus asa. Sebab ia tak tahu lagi harus kemana mengadu akan permasalahannya. 

Rumah tangganya dengan BM yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hancur. Penyebabnya BM diduga menikah lagi secara siri dengan seorang perempuan yang diduga rekan kerjanya di Kementerian. Yang semakin membuat Rika terpuruk, ia bersama dua anaknya tak lagi dinafkahi secara layak oleh BM.

"Saya kini hanya dikirim Rp1.350.000 per bulan. Sebelum nikah siri, saya dan anak diberi Rp20 juta tiap bulan," ujar Rika kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut Rika, uang tersebut tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Karena buat bayar uang sekolah saja, SPP, satu bulan Rp1,2 juta untuk dua anak saya," kata dia.

Karenanya guna menyambung hidup, Rika pulang ke rumah orangtuanya. "Orangtua saya yang bantu saya sekarang," ucapnya.

Rika sudah mengadukan persoalan yang ia alami ke berbagai pihak. Mulai ke Kementerian Perhubungan, hingga Kepolisian. Di polisi, ia mengadukan sang suami dan perempuan berinisial IM yang diduga dinikahi siri BM, dengan sangkaan perzinahan.

"Saya juga laporkan ke kantor suami (Kemenhub)," ucapnya.

Laporan ke polisi dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: 067/K/I/2021/RESTRO JAKPUS, pada tanggal 16 Januari. Namun, kata Rika, prosesnya sampai saat ini tak sesuai harapan. Hingga sekitar 9 bulan sejak laporan dibuat, penanganan kasus itu disebut Rika masih dalam tahap penyelidikan, tak kunjung disidik.

"Kata polisi kurang bukti-buktinya. Padahal saya sudah sertakan chat mesra, dan berbagai bukti lainnya. Terlapor juga belum diperiksa. Saya juga punya bukti suami saya sering ke Apartemen Graha Cempaka Mas, karena saya pasang GPS di mobilnya," bebernya.

Proses laporan yang tak sesuai harapan, juga dialami Rika dalam pengaduannya ke Kemenhub. Hingga kini, sanksi internal menurut dia tak juga diberikan. Padahal, waktu pelaporan ke Kementerian dengan Kepolisian tak terlalu jauh.

"Saya hanya disuruh sabar oleh pihak yang memproses, saat tanya perkembangan sanksi indisiplinernya," kata Rika.

Padahal, akibat dari tak kunjung adanya sanksi baik secara pidana maupun ketentuan ASN, kata Rika, dirinya tak bisa menggugat cerai BM. Saat ketahuan nikah siri dan dilaporkan ke kantor, BM memutuskan menceraikan Rika. Namun hal itu tak bisa dilakukan, karena tak mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Sementara gara-gara tak adanya putusan cerai, penghasilan BM tak bisa diberikan selayaknya ke Rika.

"Saya sudah minta gajinya ke kantor, tapi pihak kantor nggak mau kasih dengan alasan belum ada putusan cerai. Padahal selama ini saya hanya dikasih Rp1.350.000 dari sebelumnya Rp20 juta per bulan," jelas Rika.

"Izin melakukan gugatan cerai katanya bisa diberikan jika sudah diputus bersalah dalam laporan kasus dugaan perzinahan yang saya laporkan, dan sanksi disiplin PNS dijatuhkan. Tapi ya keduanya saat ini nggak jalan, makanya saya bingung harus ngadu kemana lagi?" sambungnya.

Rika sendiri telah bertekad untuk berpisah dengan suaminya. Sebab menurutnya bukan kali ini saja perasaannya disakiti.

"Saya sih penginnya cerai saja sudah. Kasih hak saya dan anak saya," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])