Nusantaratv.com-Seorang polisi alami luka bakar serius saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung ricuh di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari 20 mahasiswa yang ditangkap. Polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.
Kericuhan lewat aksi saling tarik dan dorong antara mahasiswa dengan polisi terjadi tepat di depan gerbang Gedung Kemenpora. Massa Mahasiswa Cendikiawan Anti Mafia yang menolak adanya mafia di tubuh Kemenpora berusaha mempertahankan ban bekas yang akan diambil petugas. Sempat terjadi aksi adu mulut serta nyaris baku hantam hingga akhirnya salah seorang mahasiswa menyulutkan api ke ban bekas yang telah disirami bensin. Seketika api pun membesar dan menyambar ke kaki seorang polisi.
Akibatnya korban DA anggota Polsek Tanah Abang berpangkat Ipda alami luka bakar serius di bagian kaki dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo Jakarta.
"Mengakibatkan satu anggota Polri mengalami luka bakar serius. Dari kejadian tindakan anarkis mahasiswa tersebut Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 20 orang dan membawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti. Dari serangkaian tindakan penyidikan. Dari 20 orang menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan berbagai peran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 241 KUHP tentang tindakan melawan petugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.