Bikin Resah Masyarakat, Ini Perintah Tegas Jokowi kepada Kapolri Soal Pinjol

Nusantaratv.com - 15 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal karena telah meresahkan masyarakat.

Selain kepada Kapolri, Jokowi juga memberikan arahan yang sama terkait pinjaman online (pinjol) ilegal pada Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jhonny G Plate Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

"Kapolri akan ambil langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap tindak pidana pinjaman. Karena terdampak adalah masyarakat kecil," kata Menkominfo Jhonny G Plate mengutip detik, Jumat (15/10/2021).

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi," tambahnya.

Johnny G Plate memperkirakan kurang lebih ada 68 juta anggota masyarakat yang terlibat dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Keuntungan dari pinjol pun disebut telah mencapai Rp 260 triliun.

Tetapi, sambung Johnny, pemerintah melihat banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana di area pinjol. Maka itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas soal pinjol dan moratorium izin pinjol.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," papar Jhonny.

Johhny menyebutkan Kominfo telah memblokir 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. Untuk 2021, terdapat 1.856 akun pinjol yang ditutup.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," tandasnya.

Baca juga: Kapolri Perintah Tindak Pinjol yang Rugikan Masyarakat!

Sejalan dengan misi pembersihan ruang digital, ujar Johnny, telah dibentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo. Forum itu akan membicarakan soal pinjol, termasuk penangkalan pinjol ilegal atau tidak terdaftar setiap sebulan sekali.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tegasnya.

Menariknya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan pinjol sebenarnya menguntungkan masyarakat. Banyak masyarakat terbantu oleh pinjol jika pinjol tersebut legal dan tidak melakukan tindak pidana.

"Ini berkembang cukup bagus, tapi kita tahu tetap ada hal yang jadi perhatian kita. Jangan Masyarakat merasa terganggu dan tidak paham adanya pinjaman online ini," ujarnya.

Wimboh menjelaskan saat ini ada 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Pinjol-pinjol itu merupakan pinjol legal yang memiliki aturan tidak meresahkan masyarakat. Baik soal suku bunga maupun cara menagih hutang.

"Di OJK, seluruh pelaku pinjaman online harus masuk asosiasi fintech. Dalam asosiasi, diharap bagaimana membina pelaku bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, cepat, dan tidak timbulkan ekses penagihan yang langgar kaidah dan langgar etika," katanya.

Tetapi saat ini marak pinjol ilegal yang mematok suku bunga tinggi. Tak hanya itu, mereka juga menagih dengan cara-cara pidana. 

"Di lapangan, banyak proses pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar OJK. Kalau tidak terdaftar eksesnya banyak laporan masyarakat suku bunga tinggi, dan penagihan melanggar kaidah aturan etika," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])